Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa JG, sebagai karyawan counter, telah melanggar prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
"JG telah membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD, yang seharusnya hanya dilakukan pengecekan fungsional saja," tambah AKBP Reza, beberapa waktu lalu.
Tersangka JG juga diduga mengirimkan video tersebut melalui AIRDROP menggunakan handphone milik karyawan lain yang berinisial AU, serta membagikannya melalui pesan WhatsApp kepada karyawan lainnya.
BACA JUGA:Polresta Jambi Cek Lokasi yang Diduga Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Ini Hasilnya
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2024.
Atas perbuatannya, JG dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.