Komisioner Bawaslu Kota menambahkan bahwa pihaknya menyampaikan rekomendasi ke KASN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 4 ASN Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Emak-Emak Sungai Pinang: Kami Pilih yang JADI
"Rekomendasi sudah kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, nanti KASN yang akan memberikan sanksi,” kata dia.
Lanjutnya, Bawaslu hanya merekomendasikan atas hasil kajian syarat materil dan formil yang sudah terpenuhi.