JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan menjadi salah satu ibadah sosial yang pahalanya sangat besar.
Namun, dengan perkembangan teknologi dan media sosial saat ini, sering kali kita melihat sedekah yang dilakukan seseorang direkam atau dibagikan melalui video di platform online.
Pertanyaannya, bagaimana hukum sedekah yang divideokan menurut Islam, khususnya berdasarkan hadis?
Sedekah adalah amal yang sangat dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW. Salah satu hadis yang menggarisbawahi pentingnya sedekah adalah:
"Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Bukhari)
Namun, yang menjadi perhatian utama dalam sedekah adalah niat, apakah murni untuk mendapatkan ridha Allah atau ingin mendapatkan pengakuan dari manusia.
BACA JUGA:Budi Yako Yakin H Abdul Rahman Bisa Membawa Perubahan Lebih Baik di Kota Jambi
BACA JUGA:The Substance: Obsesi Kecantikan yang Membawa Petaka
Dalam Islam, niat memegang peranan penting dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu amalan, termasuk sedekah. Hal ini ditegaskan dalam hadis:
"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Sedekah yang Direkam dan Ditampilkan di Media Sosial
Jika kita melihat dari sisi fiqih dan etika Islam, hukum sedekah yang divideokan dapat ditinjau dari niat pelakunya.
Sedekah yang ditampilkan kepada publik bisa jadi berdampak positif jika niatnya adalah untuk memberi contoh dan memotivasi orang lain dalam berbuat kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 271:
"Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikannya itu lebih baik bagimu." (QS. Al-Baqarah: 271)
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang diumumkan pun diperbolehkan, selama tidak disertai niat untuk riya (pamer). Sebab, riya adalah salah satu sifat tercela yang sangat dikecam dalam Islam. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengingatkan: