KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bertindak cepat menindaklanjuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo, dalam pencegahan tindak pidana narkoba.
Respon dari Ditresnarkoba Polda Jambi ini dalam bentuk melaksanakan giat preventif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam di Kota Jambi, Kamis 31 Oktober 2024 dini hari.
Razia yang melibatkan Brimob, Biddokkes, Propam tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani.
Beberapa tempat hiburan malam yang dilakukan razia di antaranya adalah VSop, Dragon (WTC), Grand Club, Omnia, dan Xthree.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Tol Pemalang Jawa Tengah, Ini Pernyataan Resmi dari tvOne
Beberapa pengunjung tempat hiburan malam dan pemandu karaoke (LC) turut diperiksa petugas, baik barang bawaan hingga dilakukan pemeriksaan tes urine.
Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melakukan langkah preventif.
Razia yang dilakukan ini dalam rangka upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di tempat hiburan malam.
BACA JUGA:Mobil Rombongan Kru tvOne Kecelakaan di Jalan Tol Pemalang, Ada Korban Tewas
BACA JUGA:Waduh, ASN di Muaro Jambi Sodomi Anak di Bawah Umur
"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” kata Kombes Ernesto.
Pelaksanaan razia dilakukan hingga pukul 02.30 wib. Sayangnya, dalam operasi itu beberapa tempat hiburan malam yang didatangi petugas terlihat sepi dan tidak ada pengujung.