Di Tanjab Barat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Lewat Jalur Laut Kepri

Selasa 12-11-2024,13:26 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan Polres Tanjab Barat.

Ada 6 orang yang ditangkap, dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Tanjab Barat ini.

Tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu ini yakni Andik Wiyantoro (24) dan Dani Hendri Kurniawan berasal dari Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Lalu, Usman (35) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir; WF (16), Muhamad Rudi (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Di Kerinci, Viral Video Keluarga Pasien Ngamuk di RS Mayjen H Thalib Terkait Buruknya Pelayanan

BACA JUGA:Atensi Kasus Judi Online dan Narkoba, Kapolres Sarolangun Perintahkan Periksa Seluruh HP Personel

Selanjutnya, Harmono (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Mereka ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat, Selasa 5 November 2024.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa 5 November 2024 pukul 21.00 Wib di Jalan Melati, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga bahwa tengah mencari kendaraan untuk pergi ke Jambi pada pukul 21.00 wib

BACA JUGA:Jelang Debat Ketiga Pilwako Jambi, Paslon Maulana-Diza Siap All Out

BACA JUGA:Harga Emas Hari Selasa 12 November 2024 Merosot, Jadi Segini

"Awalnya Kapolsek KSKP Pelabuhan mendapat informasi yang awalnya ada dua orang yang dicurigai berada di pelabuhan ampera membawa tas dengan berjalan ke Jalan Melati," katanya, Selasa 12 November 2024.

Informasinya, 2 orang pelaku mencari kendaraan ke Jambi dan berapa pun akan dibayar.

"Dengan informasi tersebut Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut," sambungnya.

Kategori :