Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Jumat 15-11-2024,10:25 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Proses pembentukan UU ini harus mempertimbangkan visi-misi pemerintahan yang tengah berjalan, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, agar sinkron dengan rencana kerja pemerintahan saat ini.

"Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat," tutur dia.

Putusan MK yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru didasarkan pada perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan harus segera dibentuk secara terpisah agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan dengan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Seragam Sekolah: Mengapa Beberapa Negara Mewajibkan dan Beberapa Tidak? Apakah Seragam Penting?

BACA JUGA:Rekor Head to Head Indonesia vs Jepang: Bisa Kah Garuda Mengakhiri Dominasi Samurai Biru?

"Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," sambungnya.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pekerja dan pengusaha, serta memastikan aturan ketenagakerjaan di Indonesia lebih relevan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Kategori :