JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus mafia yang membuka akses situs judi online (judol) dengan melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Operasi ini menghasilkan penyitaan uang lebih dari Rp 76 miliar serta berbagai barang mewah.
Dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin 25 November 2024, terlihat tumpukan uang tunai berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin 25 November.
Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang disita meliputi saldo rekening dan e-commerce sebesar Rp 29,8 miliar, perhiasan senilai Rp 2 miliar, barang mewah senilai Rp 315 juta, jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, serta emas seberat 390,5 gram senilai Rp 5,8 miliar.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 26 mobil, 3 motor, tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 ponsel, laptop, PC, senjata api, dan ratusan butir peluru.
BACA JUGA:Wicked: Film Musikal Megah yang Mendapatkan Pujian Kritikus dan Penonton
BACA JUGA:Vonis Bersalah Conor McGregor dalam Kasus Pelecehan
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 167,8 miliar. "Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung terciptanya Pilkada Jakarta yang damai serta sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," tambah Karyoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. Modus operandi mereka bermula dari penyelidikan situs judi online "Sultan Menang".
Investigasi berkembang hingga terungkap kantor satelit di kawasan Galaxy, Bekasi, yang sebelumnya beroperasi di Tomang, Jakarta Barat. Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama: AJ, AK, dan A.
Sebanyak 12 karyawan bekerja di sana, bertugas mengumpulkan daftar situs judi online untuk difilter melalui akun Telegram milik AK.
Setiap dua minggu, pemilik situs diminta membayar sejumlah uang agar situs mereka tetap aktif. Situs yang tidak menyetor uang akan langsung diblokir.
BACA JUGA:Dawn of the Dead 2004: Remake Zombie yang Menegangkan dan Penuh Aksi
BACA JUGA:Zodiak Pemalas: Menelusuri Karakter yang Cenderung Santai
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.