JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Korlantas Polri menunda pemberlakuan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dijadwalkan mulai 1 Desember 2024.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, keputusan ini diambil untuk memungkinkan evaluasi lebih lanjut terkait hasil uji coba yang telah dilakukan di berbagai wilayah.
"Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar. Desember Pak? Kata sopo belum, sabar, sabar," ujar Yusri pada 9 November.
Yusri menjelaskan, meski syarat ini belum diberlakukan secara nasional, pemohon SIM tetap dianjurkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, kepesertaan aktif tersebut belum menjadi kewajiban selama masa uji coba.
Korlantas telah memulai uji coba syarat BPJS Kesehatan sejak Juli hingga September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres. Uji coba kemudian diperluas ke seluruh wilayah Indonesia mulai November 2024. Meski demikian, evaluasi dari hasil uji coba masih diperlukan sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional.
BACA JUGA:Pemerintah Prabowo Subianto Akan Perketat Penyaluran Subsidi BBM agar Tepat Sasaran
BACA JUGA:Justin Sun Makan Karya Seni Pisang Rp 99,5 Miliar: Fenomena Seni dan Kripto
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Aturan tersebut menyebutkan bahwa tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan menjadi salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan maupun umum.
Penerapan syarat ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen mendengar masukan publik sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Menurut Yusri, masyarakat diminta bersabar hingga hasil evaluasi dan kajian selesai dilakukan.
Penundaan ini memberikan waktu bagi pihak kepolisian untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengurangi hak masyarakat dalam mengurus SIM.