JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kenaikan PPN 12 persen di Indonesia, menjadi perbincangan hangat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik kena PPN 12 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984.
"Artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024, menjelaskan tentang transaksi uang elektronik kena PPN 12 persen.
Lanjutnya, UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025
Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
BACA JUGA:Belum Dipecat, Pria yang Aniaya Dokter Koas Berstatus Honorer BBPJN Sumsel, Malah Lagi Ikut Tes PPPK
BACA JUGA:Kades Batanghari Award 2024 Berdialog Bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Vietnam
Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.