Termasuk uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan 5 stempel duplikat.
BACA JUGA:Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana
BACA JUGA:Cek Info Harga Emas Hari Ini, Senin 30 Desember 2024
Stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat nota belanja palsu, termasuk stempel toko dan tanda tangan tersangka.
“Dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti cicilan mobil, biaya kuliah, dan liburan ke Yogyakarta dan luar kota lainnya,” ungkap Febrianto.
Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi menambahkan bahwa pengembalian sebagian dana telah dilakukan.
Bendahara BOS mengembalikan Rp50 juta, sementara Mashuri, mantan kepala sekolah, masih mengangsur pengembalian dana yang diselewengkan.
BACA JUGA:5 Pejabat Utama Juga Kena Mutasi di Polda Jambi, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Mutasi di Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolres Batanghari, Merangin dan Kerinci Diganti
Hingga kini, proses penyelidikan terus berlanjut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi pelaku lain serta kerugian negara yang lebih besar,” ujar IPTU Jalpahdi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Polres Bungo memastikan bahwa setiap penyalahgunaan dana akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keadilan hukum.