JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), terkait Hasto Kristiyanto.
KPK panggil eks Ketua KPU RI Arief Budiman ini, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah Ketua KPU Musi Rawas periode 2019 -2024 Anasta Tias (AT), dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).
BACA JUGA:Viral Video Polisi Kawal Mobil RI 36, Tunjuk-Tunjuk Taksi Alphard
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019," kata Setyo.
BACA JUGA:Kapolres Bungo Optimis Tuntaskan Aktifitas PETI di Wilayahnya
BACA JUGA:Telkomsel Merdekakan Jaringan 3 Desa di Kecamatan Seluma Utara Provinsi Bengkulu
Ini agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.