Ajukan Banding, Hakim Putuskan Ko Apex Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan, BB Dikembalikan Melalui H Nanang

Rabu 15-01-2025,10:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

7. 1 unit Tongkang BG NL 9280.

8. 1 unit Kapal Tugboat BAHRUL ILMI.

9. 1 unit Tongkang MARCOPOLO 46.

10. 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.

BACA JUGA:Pelaku PETI Diberi Waktu 7 Hari Keluarkan Alat Berat di Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Ini Surat Edarannya

BACA JUGA:Warga Jambi Koma Usai Dilempar Batu oleh Genk Motor, Dirreskrimum Polda Jambi: Identitas Sudah Kita Kantongi

Beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Ko Apex selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi, agar diuruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta.

"Namun oleh terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang, Kamis 19 September 2024.

Artikel ini juga terbit di jambiindependent.bacakoran.co.id, dengan judul Ko Apek Tetap Jalani Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Kategori :