Pertama putusan atau ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan mengupload putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.
BACA JUGA:Arsenal Hancurkan Manchester City 5-1, Odegaard Cs Tampil Gemilang di Emirates!
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris: Manchester United Dipermalukan Crystal Palace 0-2 di Old Trafford!
Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, bagi pasangan Bupati dan Wali Kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh Gubernur sedangkan bagi yang non gugatan akan dilantik oleh Presiden langsung di Istana Negara.