Tolak Dominus Litis, Alex Alnemeri: Ini Makin Menjadikan Polri Sebagai Kambing Hitam

Minggu 09-02-2025,14:37 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rencana penerapan asas dominus litis pada RUU KUHAP belakangan menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau berhenti. 

Alex Alnemeri, pengacara senior di Kabupaen Merangin, mengaku tidak sependapat dengan akan diaturnya asas dominus litis pada RUU KUHAP.

Jauh sebelumm adanya wacana ini. Jaksa juga punya power mempunyai kewenangan deponering, yang bisa mengesampingkan suatu perkara.

BACA JUGA:PBH Perhakhi: Dominus Litis dalam RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih dan Multitafsir

BACA JUGA:Usai Dijembatani Syarif Fasha, Kementerian ESDM akan Rapat Teknis Bersama Petrochina-BUMD Provinsi Jambi

Ditambah lagi kata dia, jika asa dominus litis ini akan ditetapkan pada RUU KUHAP maka akan membuat kejaksaan menjadi suatu lembaga yang cenderung ke arah abuse of power.

"Saya selaku praktisi hukum mencoba mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan kembali dengan ilustrasi dalam suatu perkara konvensional," kata dia.

Dia mencontohkan, kasus pencurian. Lembaga Polri sebagai pelayan masyarakat memiliki petugas hingga ke tingkat desa, bahkan ke setiap rumah penduduk karena bersentuhan dengan masyarakat.

Di sini lanjut ketua tim advokasi Haris-Sani itu, penyidik Polri selalu mengedepankan ultimatum remedium dengan kebijakan suatu kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Berandalan Bermotor Kocar Kacir, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Sajam dari Semak-semak

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Bungo, Mobil Hantam Sepeda Motor, 1 Orang Tewas

Sehingga perkara perkara konvensional dapat selesai dengan semangat kekeluargaan dan terciptanya suatu kondisi Kamtibmas yang kondusif.

"Lantas bagaimana bila kejaksaan sudah dapat dapat mengintervensi suatu perkara mulai dari tingkat penyelidikan, apakah akan ada garansi mereka akan dapat berbuat seperti Polri di mana kejaksaan hanya ada tingkat kabupaten saja?" kata dia. 

Ini menurutnya, membuat pertimbangan dengan pendekatan sosiologis kemasyarakatan akan lemah. Di sini akan semakin menjadikan Polri sebagai kambing hitam, dan menjadi pihak yang disalahkan.

Kategori :