Terkait perkara yang lambat ditangani lembaga sekelas KPK saja, banyak perkara yang penanganannya lambat. Tentu hal itu dipengaruhi oleh aspek-aspek tertentu.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru! Ole Romeny Langsung Tampil di Kualifikasi Piala Dunia?
BACA JUGA:Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Ditahan Imbang 1-1 oleh Atletico Madrid, Persaingan Makin Ketat!
"Pada intinya saya tidak setuju asas dominus litis yang akan diatur pada RUU KUHAP terhadap power kejaksaan sebagai pengendali perkara. Suatu pengendali perkara harus pada Mahkamah Agung saja," tegasnya.