MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengingatkan para agen untuk menertibkan pangkalan gas LPG 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Jika ditemukan pelanggaran, izin pangkalan gas LPG 3 kg tersebut bisa dicabut.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tebo, Edy Sofyan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pangkalan gas LPG 3 kg agar mematuhi aturan harga.
"Jika ada pangkalan tidak mengikuti aturan, izinnya dicabut. Sebelumnya, sudah ada pangkalan yang dicabut izinnya oleh agen karena melanggar ketentuan," ujar Edy.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Stafsus Menhan
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Gol Injury Time Bellingham Bawa Madrid Menang 3-2 atas Man City!
Pemerintah menetapkan HET gas LPG 3 kg di Kabupaten Tebo sebesar Rp 19 ribu per tabung.
Jika ditemukan harga jual di atas ketentuan tersebut, maka pangkalan telah melanggar aturan.
Edy menambahkan, saat ini stok gas LPG 3 kg di Kabupaten Tebo masih aman dan tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh pangkalan agar mematuhi regulasi, termasuk tidak melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga.
BACA JUGA:Mulai Turun, Ini Informasi Harga Emas Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025
"Semua pangkalan harus mengikuti aturan. Jangan sampai ada yang menimbun gas, karena bisa merugikan masyarakat," pungkasnya.