SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria berinisial MR (19), warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap polisi, karena telah menganiaya WY (33) yang juga warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dengan cara dibacok.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Senin 3 Februari 2025 pukul 15.00, di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Saat itu, WY terluka parah akibat dibacok oleh MR. Beruntung saat itu warga langsung datang dan membawa korban ke rumah sakit.
BACA JUGA:Valentine Lebih Manis dengan Promo Servis dan Coklat Gratis di AHASS
Akibat kejadian itu, WY mengalami luka bacok di bahu bagian belakang, paha kanan dan kiri, serta lutut kiri.
Sementara, pelaku MR juga langsung diamankan warga setempat. Dia langsung dibawa ke rumah kepala desa setempat.
Personel Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Limun langsung menuju ke lokasi, begitu mendapat laporan dari masyarakat.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku. "Pelaku sudah diamankan di Polres Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Helers Sianipar, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Santri PKP Al Hidayah Jambi Kunjungi DPRD:Belajar Langsung Soal Legislasi dan Masa Depan Politik
BACA JUGA:KPK Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti sebilah senjata tajam jenis parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.