4 Tahun Mangkrak, Mafia Tanah Dibongkar! Jalan Tol Betung-Tempino Lanjut Dibangun

Rabu 19-03-2025,10:56 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

SUMSEL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera! Proyek jalan tol Betung-Tempino yang terhambat selama 4 tahun akhirnya kembali dilanjutkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar praktik mafia tanah yang menjadi penyebab utama terhambatnya proyek strategis ini.

Kejari Muba berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.

Terungkap bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang mengklaim memiliki dua bidang tanah seluas 49 hektar di jalur tol, ternyata tidak berhak atas lahan tersebut.

BACA JUGA:Stop Skincare Mahal! Puasa Ternyata Rahasia Alami untuk Kulit Sehat dan Cantik

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Berikut Jadwal Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia

"Negara tidak jadi membayarkan ganti rugi lahan kepada PT SMB karena terbukti itu adalah tanah negara. Ini adalah kemenangan besar dalam pemberantasan mafia tanah," tegas Kajari Muba, Roy Riady.

Kejari Muba berhasil menyelamatkan uang negara yang berpotensi bocor akibat klaim sepihak PT SMB.

Dengan terungkapnya kasus mafia tanah ini, proses land clearing atau pembersihan lahan pun dapat segera dilanjutkan.

Pekerjaan meratakan tanah di jalur tol Betung-Tempino di Kecamatan Tungkal Jaya sudah dimulai.

BACA JUGA:Tanggap Darurat Bencana Resmi Diberlakukan, Pemkot Optimalkan Sumber Daya Selamatkan Warga Terdampak

BACA JUGA:Video Mesum 'Enak Yank' Viral, Mantan Ketua BEM dan Pasangannya Divonis 10 Bulan Penjara

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Ahmad Aminullah SH MKn, mengapresiasi langkah Kejari Muba.

"Sejak penyidikan dimulai, akhirnya kita bisa memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat klaim lahan oleh PT SMB," katanya.

Jalan tol Betung-Tempino merupakan proyek vital yang menghubungkan Sumatera Selatan, Jambi, Padang, Pekanbaru, hingga Aceh.

Kategori :