Dalam melancarkan aksinya, pelaku pura-pura membuka jasa penukaran uang untuk THR. Dia mengaku bisa bisa menukar uang baru pecahan kecil untuk THR.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Kabupaten Batanghari, Simpan Sabu dan Bong
BACA JUGA:Naas, Mobil Pick Up Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Kerinci
Kasus ini sendiri terungkap saat salah satu korban melapor. Awalnya pada 22 Maret 2025 lalu, salah seorang korban bernama Erine berniat menukar uang baru dalam bentuk pecahan kecil, untuk THR.
Dia lalu dikenalkan pada TR ini. Selanjutnya, korban sepakat untuk menukar uang senilai Rp8,5 juta tanpa biaya tambahan.
Setelah uang diserahkan pada TR, hingga batas waktu yang sudah disepakat, uang baru yang ditunggu-tunggu tak juga diserahkan.
Sementara pelaku juga tak mengembalikan uang yang diserahkan. Hal ini lah yang membuat Erine melaporkan kejadian ini.
BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53
Ternyata setelah diselidiki, korban dari TR tak hanya satu. Ada korban lain, dengan total kerugian mencapai Rp381 juta.