Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Selasa 29-04-2025,19:50 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Timur dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang merupakan jaringan asal Kota Jambi akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melakukan pengembangan dan pengerjaan terhadap sindikat ini, akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil meringkus 3 orang yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, dan Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, menyampaikan bahwa ada 3 tersangka yang berhasil diringkus.

Mereka masing-masing berinisial JS alias B (26) warga Kecamatan Muarasabak Barat dan AB (39) warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur serta AK (34) warga Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA JUGA:Banyak Tanggal Merahnya! Ini Daftar Libur Bulan Mei 2025

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku, KPK Periksa eks Sekretaris Wahyu Setiawan

Awalnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab mendapat informasi ada seseorang pria di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, yang tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi kurir narkotika.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian memantau gerak gerik JS dan mengamankannya saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan Nopol BH 5845 XL di Jalan Portal, Kelurahan Kampung Singkep pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan 1 bungkus Indomie warna ungu yang di dalamnya berisikan 2 buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu.

Bukan hanya itu, Tim Opsnal juga menemukan satu kotak rokok berwarna biru yang didalamnya berisikan 15 butir pil ekstasi merek mercy yang masing-masing dikemas dalam bungkus plastik kecil.

BACA JUGA:Info Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2025, Naik Tipis Jadi Segini

BACA JUGA:Mobil Tangki PT Elnusa Petrofin Diamankan di Muaro Jambi, Managemen Bilang Begini

"Dari hasil interogasi, tersangka berinisial JS alias B ini mengaku hanya sebagai kurir dan barang tersebut adalah milik AB warga Nipah Panjang," ucapnya.

Tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan dan waktu yang ada, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat memburu AB di Kecamatan Nipah Panjang.

Dan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib, Tim Opsnal ini berhasil meringkus AB dikediamannya yang berada di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.

Kategori :