Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Selasa 29-04-2025,19:50 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

"Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 5 tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun kurungan penjara dan yang paling berat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Untuk dendanya dari pasal tersebut, minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Kategori :