Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Selasa 29-04-2025,19:50 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Risza S Bassar

Saat dihadapkan dengan tersangka JS alias B, tersangka AB tidak dapat berkilah dan mengakui jika Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA:Geger! Warga Puri Cemara Indah Kota Jambi Tewas Gantung Diri

BACA JUGA:Kenapa Kefir Baik untuk Pencernaan? Ini Penjelasan Ahli Diet!

"Tersangka AB ini mengakui jika Sabu itu ia dapat dari temannya berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengerjaan. Sedangkan Pil Ekstasi tersebut ia dapat dari temannya berinisial AK warga Kota Jambi," ungkap AKBP Maulia Kuswicaksono.

Mendapat informasi tersebut, dihari yang sama sekitar pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali memaksimalkan upaya pengungkapan jaringan Narkotika ini hingga ke Kota Jambi.

Akhirnya, sekitar pukul 16.30 wib, Tim Opsnal ini berhasil mengamankan tersangka berinisial AK di kediamannya, di kawasan Kasang Jaya, Kota Jambi.

"Dikediaman AK ini, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan Sabu, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan Sabu, timbangan digital Sabu dan beberapa pack plastik klip kosong ukuran kecil serta sedang," kata dia. 

BACA JUGA:Kemas Faried Alfarelly Jadi Wakil Ketua Umum Adeksi, Tekankan Penguatan Peran DPRD Kota

BACA JUGA:Tegas! Gubernur Jambi Minta Kewenangan di Sektor Batu Bara Jangan Hanya di Pusat Saja

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirinya menjelaskan, adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka ini diantaranya, 14,02 gram Narkotika jenis Sabu, yang ditafsir bernilai lebih dari Rp 18 juta. 

Lalu 15 butir Pil Ekstasi dengan nilai lebih dari Rp 6 juta. Dan dengan diamankannya seluruh barang bukti ini, bisa menyelamatkan sekitar 100 orang dari tindak penyalahgunaan Narkotika.

"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka ini, dinyatakan positif menggunakan Narkotika," jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature' yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:Bikin Kesal! Tuntut Ganti Rugi, Warga Sukaramai Sandera Tongkang Batu Bara di Sungai Batang Tembesi

Lebih lanjut Kapolres AKBP Maulia Kuswicaksono mengutarakan, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2029, tentang Narkotika.

Kategori :