JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Lima orang saksi dihadapkan ke muka sidang perkara korupsi pemotongan terhadap dana insentif pemungutan pajak ASN Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
Kelima saksi adalah Irfani yang kala itu menjabat Sekretaris BPPRD. Kemudian Budi Setiawan, Alin, Rosi, dan Agung Hidayat.
Para saksi dicecar terkait pomotongan isentif yang diduga dilakukan oleh terdakwa Subhi, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi.
Selain itu, saksi pun “dikejar” soal aliran dan digunakan untuk apa duit yang sudah dipotong dari sejumlah pegawai tersebut.
Duit potongan isentif itu digunakan untuk biaya sekretariat BPPRD yang tidak dianggarkan dalam APBD. Seperti pembuatan papan ucapan, sumbangan kegiatan hari besar, dan kegiatan motor cross.
“Untuk kegiatan sekretariat BPPRD membuat papan ucapan,” jawab Irfani menjawab pertanyaan hakim anggota Yofistian.
Jawaban saksi memantik pertanyaan lain hakim, terkait duit pemotongan isentif tersebut. “Insentif saudara saksi berapa dipotong? Kalau saksi lainnya ada yang Rp 100 juta lebih, jadi kalau kita hitung-hitung sampai miliaran duitnya,” cecar hakim.
“Dari anggaran yang dipotong Rp 1 miliar untuk kegiatan satu tahun, tidak masuk akal saya? Gila untuk apa saja? Untuk, papan ucapan, sumbangan kegiatan hari besar, dan kegiatan cross tidak rutin. Coba saksi jelaskan! Kalau saksi selaku sekretaris dipotong, apakah insentif kepala badan (terdakwa Subhi) juga dipotong?” lanjut Yofistian.
Mendapati pertanyaan beruntun, saksi sempat terdiam. Dia mengaku tidak mengatahui, untuk apa saja uang pemotongan insentif pegawai tersebut.
“Untuk apa saja saya tidak tahu. Namun, insentif Kaban juga dipotong pada tahun 2018 sampai 2019,” ungkapnya.
Hakim aggota Yosefin, kembali melemparkan pertanyaan. “Kalau kabid, sekretaris badan dipotong oleh terdakwa itu saya nilai wajar. Berarti untuk kepentingan terdakwa. namun, insentif terdakwa juga dipotong, uangnya untuk apa siapa?” timpalnya.
Ruang sidang kembali hening. Saksi sejenak diam. Dia mengaku tidak tahu. “Setahu saya uang untuk kegunaan sekretariat badan, sesuai dengan BAP saya yang mulia,” jawabnya.
Sementara itu, Rosi, saksi lainnya, menerangkan, selain gaji, ia juga mendapat TPP dan insentif. Insentif yang diterima saksi lebih sedikit dari jumlah tertulis di kuitansi. Insentif ini diterima per triwulan setiap tahun.
“Total yang ditulis bukti terima yang tandatangani sebesar Rp 109 juta. Sementara saya terima lebih sedikit,” ungkapnya
Setelah kasus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi, terdakwa mengembalikan uang insentif, tapi tidak penuh. Setiap pegawai yang dipotong jumlah yang dikembalikan bervariasi.