JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI - Kebun dengan luas ratusan hektar tidak mempunyai izin, tersebar di empat Desa, di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Hal ini disikapi serius oleh Pemerintah Kabupaten Merangin dan DPRD Kabupaten Merangin.
Hanya saja, pemanggilan pertama setelah sidak yang dilakukan Pemkab bersama Dewan DPRD Kabupaten Merangin, Senin (11/10) kemarin tidak terlihat satupun pemilik maupun pekerja perkebunan yang memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, ternyata kebun dengan luas ratusan hektare tersebut meliputi empat desa yang berada di Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Empat desa tersebut yakninya, Desa Tambangbaru, Desa Mensango, Desa Mekar Limau Manis dan Desa Lubukbumbun.
Praktek perkebunan ilegal ini, ternyata sudah berlangsung lebih dari empat tahun silam. Selain tidak pernah mengurus izin, perkebunan tersebut juga kerap ngeyel pada pemerintah dan masyarakat setempat.
Bahkan Pemerintah Kecamatan (Camat) Tabir Lintas pernah mendapatkan tindakan tidak baik, dari pihak perkebunan saat turun kelokasi.
Hal ini seperti dikesalkan Agus, Camat Tabir Lintas, Kabupaten Merangin saat mediasi yang dilakukan di DPRD Kabupaten Merangin. Kata dia, sejak menjadi camat, dirinya tidak pernah bertemu dengan pemilik perkebunan tersebut. Bahkan ketika dirinya ke lokasi, kerap mendapat perlakuan tidak baik dari security perkebunan tersebut.
"Kami sering ingin melakukan mediasi dan ingin dipertemukan sama pemilik. Tetap saja tidak pernah dipertemukan. Malah kami disetop tidak diperbolehkan masuk ke lokasi," keluhnya.
Sementara itu, Kupon ,Kades Tambangbaru saat dimintai tanggapan terlihat gugup dan menyebutkan dirinya tidak tahu - menahu secara pasti, tentang berapa luas perkebunan tersebut.
"Yang menjual tanah ke pemilik perkebunan itu masyarakat. Saya tidak bisa menolak. Saya pernah sarankan mohon ini dikonsultasikan juga pada camat dan juga pemerintah, tapi ini tidak pernah dilakukan. Kalau saya perkirakan yang masuk wilayah saya itu lebih kurang 150 hektare," ungkap Kupon.
Kemudian dilanjutkan tanggapan Zainal Abidin, Kades Mensango yang menyebutkan luas perkebunan yang masuk di desanya tersebut lebih kurang 60 hektare.
"Yang jual itu warga saya. Kalau gak salah ada tujuh orang yang jual tanah itu," ungkap Kades Mensango.
Menanggapi hal itu, Muhammad Yani Anggota DPRD Kabupaten Merangin sangat mengesalkan hal tersebut. Dia mengatakan, jika hal tersebut dilakukan oleh mafia perkebunan, yang enggan membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Merangin.
"Kalau saya lihat, luasnya dari aplikasi saya ini, sudah lebih dari 400 hektar. Jadi jangan membodohi pemerintah dan juga masyarakat. Bisa saja ini pemilik besarnya satu orang, untuk mengelabui dibuat beberapa nama kepemilikan. Ini akan kita selidiki," Kesal Yani.
Hal itu juga ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi. Dia mengatakan, jika tidak ada itikad baik dari pemilik perkebunan tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan mempidanakan pemilik perusahaan tersebut.
"Ini pemanggilan pertama kita saja, mereka ( pemilik perkebunan, red ) tidak datang. Setelah pemanggilan ketiga nanti, kalau tidak datang juga akan lansung kita pidanakan. Sebab mereka ini sudah mafia, mengambil keuntungan di Kabupaten Merangin. Sementara tidak mau membayar pajak ke Kabupaten Merangin. Sudah berapa banyak kerugian Kabupaten Merangin karena ulah mereka ini," tegas Fendi.