Dewan Sebut Ada Mafia Perkebunan 

Selasa 12-10-2021,09:11 WIB

Dirinya juga menyayangkan desa yang tidak tahu berapa luas dan juga pemilik resmi perkebunan tersebut. 

"Terserah kalian (kades, red) mau dapat upeti dari perkebunan itu. Tapi tolong ini untuk kemajuan Kabupaten Merangin, dan uang hasil pajak itu nantinya gunanya juga untuk masyarakat. Jangan seenaknya saja di Kabupaten Merangin ini, ada aturannya. Nanti kita takutkan kebun itu pemiliknya teroris, ini yang tidak kita mau," kesal Fendi.

Selain itu kata Fendi, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Merangin, Kapolres Merangin, Kejari Merangin dan juga dinas terkait untuk melakukan pengecekan, berapa luas pasti kebun yang diduga sudah mencapai ribuan hektar tersebut.

"Setelah kita tahu pasti berapa luasnya, baru kita tahu berapa kerugian Kabupaten Merangin oleh Mafia pajak dan perkebunan ini," pungkas Fendi.

Sementara itu dari Dinas Perizinan yang diwakili Suherman mengatakan, sejauh ini tidak ada catatan izin dari perkebunan yang mengatas namankan Usaha Keluarga Bersama (UKB) tersebut di Kabupaten Merangin.

"Kalau UKB ini apa legalitasnya, kalau tidak pernah melapor berarti ilegal. Kalau memang bergerak di perkebunan, tentu ada proses panjang yang harus dilalui. Secara aturan itu kalau sudah di atas 25 hektar perkebunan, sudah wajib ada izinnya," tegas Seherman.

Sementara itu, dari Dinas Perkebunan setempat, Yulian Raya juga mengaku jika Usaha Keluarga Bersama (UKB) tersebut tidak pernah terdaftar di Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin.

"Dulu saya ingat pernah turun ke lokasi, katanya pemiliknya tujuh orang. Dulu kata mereka luasnya itu 85 hektar. Jadi saran saya kalau mau pasti, mari kita serius dan bentuk tim untuk menggali kebenaran perkebunan ini," singkatnya. (min/enn).

Tags :
Kategori :

Terkait