”Saya minta urus izinnya dulu, dan saya minta hentikan dulu kegiatan di sana. Surat izin dari pemerintah saja tidak ada, bahkan izin dari desa saja tidak punya ini mau membodohi pemerintah dan warga,” kata dia.
Mashuri juga langsung memerintahkan agar menutup kegiatan tersebut dan yang membuat dirinya terkejut adalah dengan luasan kebun yang lebih dari 300 hektare. Sementara dari mes yang ditinggali pekerja rata-rata bukan orang Merangin.
“Ini sudah tidak benar, saya minta pemillik kebun untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan dan izin usaha di Merangin. Jangan cuma cari untung di sini tapi tidak mau bayar pajak dan ngurus izin, orang mau buka toko saja ada izinya ini buka usaha perkebunan ratusan hektare tidak ada izinnya sama sekali," pungkasnya.
Sementara itu Terpisah Kadis Perizinan Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza saat dikonfirmasi mengatakan, jika secara aturan jika sudah melewati dari ratusan hektare, usaha perkebunan sudah harus mempunyai izin perusahaan dari Pemerintah.
"Aturannya iya ketika sudah mencapai ratusan hektare sudah harus mempunyai izin, kalau tidak mempunyai izin ya jelas tidak diperbolehkan beroperasi. Itu seharusnya Dinas Perkebunan harus segera turun melakukan pengecekan berapa luas perkebunan itu," singkatnya.(min/zen)