Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pelarian Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, berakhir. Didampingi kuasa hukum, Hazmin Andalusi Sutan Muda, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim, menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12).
Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Nukholis mengaku tenang. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui jika sudah masuk dalam DPO. Selama proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Muarasabak, ia tidak menggunakan alat kominikasi.
"Sebelum (Nurkholis) meminta bantuan, kami sampaikan kalau mau didampingi sebaiknya segera serahkan diri. Jadi hari Minggu, kami berkoordinasi dengan Kejari Tanjabtim dan menyatakan Nurkholis bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum," kata kuasa hukum Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda, di Kejati Jambi.
Namun saat itu, kata Hasmin, pihak Kejari Tanjabtim meminta proses aministrasi penyerahan diri tidak dilakukan pada hari Minggu. Sehingga disepakati Nukholis akan datang pada Selasa (30/11). Namun pada hari itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hari Senin mendapat telepon, katanya Selasa ada pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara, jadi diminta hari Rabu (kemarin)," jelasnya. "Komitmen Rabu ini (kemarin, red) pasti serahkan diri. Kita harus kooperatif mengikuti proses hukum yang kini tengah bergulir di kejaksaan," tandasnya.
Kajati Jambi, Sapto Subroto, menghormati tindakan lawyer yang telah membawa tersangka sehingga proses hukum bisa berjalan. Proses hukum tengah berlangsung, maka sore ini (kemarin) juga langsung dibawa ke Kejari Tanjabtim.
Selanjutnya, Nurkholis langsung diboyong ke Kejari Tanjab Timur untuk melalui proses hukum. Kajati Sabto Subroto, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan penyidik yang menentukan upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya.
“Dari pada menunggu, sore ini juga kita serahkan ke ke Kejari Tanjab Timur. Setelah disana, tindakan paksa apa yang akan dilakukan, saya serahkan kepada penyidik Tanjab Timur,” tegas Kajati Sabto Subroto, saat memberikan keterangan pers.
Kejati mengapresisasi upaya-upaya tersangka mengikuti proses hukum. Proses hukum harus berjalan, sehingga nanti bisa melaksanakan proses peradilan yang psortif dan transparan, sehingga dakwaan jaksam bisa sama-sama dibuktikan di peradilan.
“Yang bersangkutan (Nurkholis, red) sudah punya kesadaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita tetap memegang azas praduga tak bersalah, kita menghormati lawyer bisa menghadirkan Nurkholis. Kita tungga sama-sama ending-nya bagaimana, ini merupakan pembalajar bagi siapapun, karena serupiah pun uang negara harus kita pertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Nurlholis menyampaikan, dirinya tidak tahu jika saat pengajuan praperadilan sudah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan. Begitu pula saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Ia menang tidak berada di rumah.
“Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat-sehat saja. Pada kesempatan ini, saya sampaikan, selama ini saya bukan menghilang, atau pun lari, tapi dalam upaya mencari perlindungan hukum. Setelah saya temukan, saya langsung menyerahkan diri. Sebenarnya, waktu ditetapan DPO saya tidak tahu, karena tidak menggunakan alat komunikasi. Setelah menemukan teman diskusi yang tepat, maka saya langsung menyerahkan diri,” jelasnya. Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad, mengatakan pihaknya akan menjemput yang bersangkutan. (ira/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: