Modus Gandakan Kunci Motor
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Berakhir sudah pelarian Eka Saputra (20), setelah hampir setahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jambi Timur, tersangka kasus pencurian motor ini akhirnya diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Kamis (18/11) lalu di daerah Pancakarya, Kelurahan Talangbanjar.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, kasus curanmor ini sendiri terjadi pada Senin (25/1) lalu pukul 20.00 WIB di Kosan Abah Jalan Amangkurat RT 11 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur.
Ketika itu, Putra beraksi bersama dengan dua rekannya yakni Angga dan Udin. Angga sendiri telah diamankan dan sudah menjalani vonis dari pengadilan, sementara Udin hingga saat ini masih berstatus DPO.
Dari hasil pemeriksaan, cara pelaku mencuri dengan menggandakan kunci motor korban, lalu ketiga pelaku datang ke kosan korban. Tersangka Eka saputra yang masuk ke dalam kosan untuk mengambil motor korba. Sedangkan pelaku yang lain memantau situasi di seputaran kosan.
Setelah berhasil mengambil motor korban, ketiga pelaku meninggalkan kosan korban lalu motor tersebut dijual dan uang hasil pencurian tersebut dibagi oleh ketiga pelaku.
"Satu pelaku sudah menjadi terpidana, dan satunya lagi masih DPO dan terus kita lakukan pengejaran, " tambahnya.
Selama DPO, Eka melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan untuk bersembunyi. Namun Kamis (18/11) lalu, Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jambi. Benar saja, sekira pukul 21.30 tersangka diamankan tanpa perlawanan.
"Tersangka ES kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, " pungkasnya. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: