Soal Isu Jual Beli Jabatan Kemenkumham, Pengamat: Tarif Sekitar Rp 100 – 200 Juta
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Club, Gigih Guntoro menyoroti adanya dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Gigih mengatakan bahwa ia memiliki bukti temuan dalam bentuk rekening yang digunakan oleh oknum untuk melakukan transfer transaksi (pembayaran) jual beli jabatan.
“Bukti yang kami temukan adalah dalam bentuk rekening. Ada salah satu staf yang memiliki nomor rekening yang berjumlah ratusan juta dalam waktu sebulan. Ini yang patut dicurigai,” ucapnya dalam dialog virtual yang diselenggarakan Jumat (26/11/2021).
Bekas aktivis Mahasiswa ini juga mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan oleh oknum tersebut bukan rekening pribadi, akan tetapi rekening orang lain yang digunakan untuk menampung uang.
“Yang kami amati dan yang kami temukan juga sama, ada akun-akun swasta atau pihak luar yang dipakai sebagai rekening penampungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tarif yang diterima dalam jual-beli jabatan sekitar Rp 100 juta – Rp 200 juta untuk jabatan tinggi. Sedangkan yang lebih rendah, hanya sekitar Rp 50 juta.
“Tapi itu ada tarifnya. Tarifnya pun relatif. Kalau sekelas KA (Kepala) Rp 100 juta – Rp 200 juta. Kalau kemudian kelasnya yang lebih rendah sekitar Rp 50 juta,” pungkasnya. (git/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: