Terkait Usulan HPK ke Masyarakat Desa Tanjungkantung, BPN Beberkan Kriterianya

Terkait Usulan HPK ke Masyarakat Desa Tanjungkantung, BPN Beberkan Kriterianya

Ilustrasi Hutan Kawasan Produksi (HPK) di salah satu wilayah Indonesia.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terkait usulan Pemdes Tanjungkatung, Kecamatan Marosebo agar ribuan hektare Hutan Produksi Konversi (HPK) diberikan ke masyarakat, disikapi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Muaro Jambi Unit XIII, Afrizal bahwa, HPK merupakan hutan milik negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan HPK melalui usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Masyakarat Desa Tanjungkatung mengusulkan sebanyak kurang lebih 1.200 hektar. Dari usulan ini nantinya akan kita lakukan pembentukan tim dari masyarakat,” kata dia.

Lanjutnya, kemudian nanti akan ada pembentukan tim dari kabupaten dan kami dari pihak Provinsi. “Dan untuk lokasi sendiri berada di Desa Tanjungkatung," katanya.

BACA JUGA:Pengamat Ungkap Peluang Besar KIB untuk Menang Pemilu 2024

BACA JUGA:Truk Batu Bara Bikin Macet Jambi, Warga Lapor Polisi Lewat Nomor Bantuan Ini, Langsung Direspon

Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kasi Pemberdayaan dan Penataan, Ari Wahyudi mengatakan, nantinya ada kriteria dan subjek-subjek yang akan diteliti oleh tim dan diverifikasi oleh pusat.  

"Kriterianya adalah masyarakat bertempat tinggal di Kecamatan Marosebo dan terutama warga Desa Tanjungkatung. Kemudian Petani, PNS boleh golongan III ke bawah, Polisi yang pangkat nya Ipda ke bawah,” terangnya.

“Tapi yang pasti yang kita usulkan adalah masyarakat yang menguasi fisiknya yang berada di lokasi yang sudah mengelola itu yang kita prioritaskan", tuturnya.

BACA JUGA:Setelah Sukses Launching di Jakarta, Suzuki All New Ertiga Hybrid Resmi Hadir di Jambi

BACA JUGA:Video Pegawai Lapas Injak Kepala Tahanan Lubuk Linggau, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana


Dirinya juga berharap bahwa fasilitas tidak habis di bagi-bagi untuk individual saja tapi ada yang di peruntukkan untuk pemerintah desa dan fasilitas sosial.

"Semua yang diusulkan itu jangan semuanya dibagi-bagi habis, tapi ada yang diperuntukan untuk pemerintah desa dan fasilitas sosial. Jadi nanti terlihat blok grandnya mana lokasi lokasi yang akan di peruntukan untuk fasilitas umum dan sosial. Nanti kita bantu juga dari BPN untuk penguatan status hak nya hak pakainya, nanti kita langsung atas namakan aset pemerintah desa atau kabupaten,” tandasnya. (jun/ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/