BPH Migas Warning Pemilik SPBU di Jambi Ikuti Aturan Penjualan BBM Bersubsidi
Polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM bersubsidi--
Modusnya, operator SPBU ini mengisi BBM bersubsidi jenis solar kepada angkutan industri yang jelas ini melanggar aturan.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa penindakan ini adalah hasil kerjasama Polda Jambi dan BPH Migas.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan BPTD V Jambi Datangi Loket-loket Ilegal
BACA JUGA:Apif Firmansyah Dituntut 5 Tahun, Ini yang Memberatkan Mantan Ajudan Zumi Zola
"Total ada lima tersangka, penindakan ini sebagai komitmen kita melakukan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kombes Tory.
Selain menetapkan lima tersangka, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan yakni Satu unit truk roda 12, satu unit mobil pick up, dan hampir 700 liter bbm bersubsidi," tambahnya.
Para pelaku kini disangkakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: