Polres Jaksel Sudah Terima Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo : Isinya Agak Sensitif
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Rabu 13-07-2022,10:29 WIB
Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Diterima Polres Jaksel. Foto : twitter--
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.
Diketahui, Kkasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi perbincangan.
Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022
Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Aksi Brigadir J ini kabarnya kepergok oleh Bharada E hingga sebabka insiden baku tembak hingga timbulkan korban jiwa.
Namun siapa sangka, sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan.
Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Pol Budhi, Selasa, 12 Juli 2022.
Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.
Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.
Sebelumnya, pihak polisi mengungkapkan status Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Insiden baku tembak ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut informasi, Bharada E kini statusnya masih sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan hingga kini belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022. (viz)
Dengan judul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id