Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Mulai 16 Juli 2022, Ini Penjelasannya
Dalam pesawat--
Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880.
BACA JUGA:Banjir di Kerinci Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
BACA JUGA:Guru Besar UI Sebut Berkat Jokowi, Ukraina dan Rusia Berunding di Turki
Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.
Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000.
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.
Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000.
BACA JUGA:Datangi Dewan Pers, Kuasa Hukum Pihak Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Empati Media
BACA JUGA:Ini Makna Program Dumisake Gubernur Jambi Al Haris, Jangan Salah Paham Lagi
Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.
Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860.
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.
Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Tegur Sekda dan Kepala OPD Saat Paripurna, Salahnya Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: