Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Perkara Lalu Lintas
Kejari Bungo Hentikan Penuntutan Perkara Lalu Lintas--
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri BUNGO melaksanakan Zoom Meeting dengan Kejati Jambi dan Jampidum dalam rangka mengajukan usulan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menghentikan perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tengah ditangani oleh Kejari BUNGO pada Kamis 16 Maret 2023.
Untuk Pengajuan penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam Zoom meeting itu dilakukan antara Kejari BUNGO, Kejati Jambi dan kejagung atas dari pengusulan tersebut dikabulkan permohonan oleh Kejagung RI.
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, Kejagung RI menyetujui jika penanganan perkara tersebut dihentikan atau distop.
Bahkan, Jampidum memerintahkan kepada Kajari BUNGO untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) agar tersangka memiliki kepastian hukum tetap.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sempat Mengalami Kenaikan, Kini Harga Sawit di Jambi Turun Lagi
Adapun dasar Jampidum menghentikan perkara di Kejari Bungo ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun perkara yang dihentikan yakni atas nama Muchyiddin bin Mas’ud (alm) yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak hanya perkara di Kejari Bungo, Jampidum juga menyetujui penghentian penuntutan sebanyak 21 perkara yang disusulkan oleh sejumlah Kejari Seluruh Indonesia termasuk salah satu perkara yang diusulkan Kejari Bungo
Berikut alasan Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice ini.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kakorlantas Polri pada Rakernis Fungsi Lantas, Ini Daftarnya
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar Pertimbangan sosiologis Masyarakat merespon positif.
Atas dasar itu, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 21 perkara itu.
BACA JUGA:Viral Video Gubernur Jambi Al Haris Marah-marah ke Sopir Truk Batu Bara, Siang Masih Tetap Jalan
"Sebagai perwujudan kepastian hukum, Jampidum telah memerintahkan agar para Kajari segera menerbitkan SKP2 pada perkara itu," kata Dr Ketut Sumedana, Kepala Puspenkum Kejagung RI.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: