Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi, untuk Pengusaha Industri, Pengelola SPBU dan Pengguna BBM
Para tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi, yang diamankan Polda Jambi. Sementara, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengingatkan masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai peruntukannya.-risza/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Seperti pengeboran minyak ilegal, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dan tindakan melanggar lainnya yang menjadi fokus Ditreskrimsus Polda Jambi.
Nah, sepanjang tahun 2022, ternyata sudah 165.202,839 liter BBM yang berhasil diamankan.
Termasuk 12 unit truk, 1 unit truk roda 12. Kemudian 38 unit mobil, 8 unit truk tangki, 27 unit sepeda motor dan 2 unit kapal tugboat.
BACA JUGA:Satu Rumah Semi Permanen di Tanjab Timur Dilahap Si Jago Merah
"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang sudah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran," kata Tory, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan, dalam keterangannya di Mapolda Jambi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Sementara itu, dari total 82 kasus yang ditangani di wilayah Provinsi Jambi, polisi juga mengamankan 111 orang. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sementara itu, puluhan tersangka yang merupakan sebagian orang yang sudah diamankan, juga terlihat di Polda Jambi.
Kasus mereka ada yang ditangani di Ditreskrimsus Polda Jambi, ada pula yang ditangani di Polresta Jambi.
BACA JUGA:Supir Truk Kecelakaan Maut Tabrak Tiang Dites Urine, Ini Hasilnya...
Berikut rincian jumlah kasus dan tersangka per wilayah hukum Polda Jambi.
• Ditreskrimsus: 19 kasus, 32 tersangka.
• Polresta Jambi: 10 kasus, 10 tersangka.
• Polres Batanghari: 10 kasus, 10 tersangka.
• Polres Muarojambi: 14 kasus, 14 tersangka.
• Polres Tanjab Barat: 3 kasus, 3 tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: