Soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sebut Malu dan Lebih Baik Mati
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi--
Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Ferdy Sambo membela rekannya Brigjen Hendra Kurniawan yang ikut jadi tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo membela Hendra Kurniawan melalui sepucuk surat yang ditulis dengan tulisan tangannya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Siap Dipenjara, Ajukan 4 Syarat Berikut
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (1)
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," kata Ferdy Sambo lewat surat tersebut.
Surat itu diunggah oleh Istri Hendra Kurniawan lewat fitur Stories Instagram-nya, pada Jumat 3 September 2022.
Hal tersebut membuat Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah geram. Melalui keterangan unggahannya di akun @sealisyah, dia bilang Suaminya didiskriminasi okeh oknum-oknum di Polri.
"BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.
BACA JUGA:Pengamat Nilai Pemerintah Kejam Menaikkan BBM Subsidi : Ciptakan Penderitaan, Masih Ada Cara Lain
BACA JUGA:Warga Heran Harga BBM yang Melonjak Tajam : Naiknya Terlalu Tinggi dan tak Wajar
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Paminal hingga diskriminasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com