Pengamat Nilai Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Terlalu Lama Diawasi Plt
Nasroel Yasir yakin jalan khusus batu bara hanya sebatas narasi tanpa ujung.-Ist/jambi-independent -
Di mana penunjukan Plt dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang kota Jambi tanggal 31 Mei 2021 Nomor 02 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Jambi, diduga menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana, menurut pendemo syarat dewan pengawas yakni tidak pernah menjabat anggota direksi, anggota dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
BACA JUGA:Kriminolog UI Sebut Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sudah Sesuai Undang-undang
BACA JUGA:35 Akseptor di Kecamatan Pelayangan Kota Jambi Ikuti Pelayanan KB Gratis
"Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk itu kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan kerugian yang dialami perumda Tirta Mayang setiap tahunnya," timpal Korlap Aksi, Hafiz Alatas kala itu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: