Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi : Gak Usah Dibahas Lagi
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik-Foto : Intan Afrida Rafni-Disway.id
BACA JUGA:Waduh, Ternyata JIS Cuma Mirip Stadion Eropa tapi Belum Standar FIFA, PSSI : Butuh Perbaikan
Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.
Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
BACA JUGA:Bikin Darah Anggota TNI Mendidih, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT HAL Hadirkan Dua Ahli ke Persidangan, Sengketa Direksi Bukan di PHI
peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 14 September 2022, Cancer, Pastikan kamu cukup tidur
Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id