Pemecatan Ferdy Sambo Tak Ada Upacara, Ini Penjelasan Mabes Polri
Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Senin 19 September 2022/-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
BACA JUGA:Terekam Kamera, Pengemudi Fortuner Plat Merah Todongkan Senjata ke Pengendara Lain
BACA JUGA:Bertemu Ahok, Anies Baswedan : Kami Mengobrol Santai
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.*
Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Mabes Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id