Sidang Tiga Jambret Sadis di Tanjab Timur, 2 Pelaku Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Sidang Tiga Jambret Sadis di Tanjab Timur, 2 Pelaku Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara-dok/jambi-independent-
Sedangkan, atas dasar laporan korban lainnya atas nama Siti Aisyah, kedua pelaku Husni dan Deni ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
"Jadi total tuntutan kita terhadap kedua pelaku ini yaitu 15 tahun penjara. Tapi pembacaan dan penetapan putusan tuntutan terhadap Husni, Deni dan Fikri ini, minggu depan baru akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: