Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Jambi Menyelesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam kurun waktu tanggal 24 sampai dengan 31 Oktober 2022 Jasa Raharaja Jambi menyelesaikan hak santunan meninggal dunia kepada enam ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Santunan meninggal dunia diselesaiakan dan diterima kepada ahli waris yang berhak terkait beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Muara Jambi, Sarolangun, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi  Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam kurun seminggu tanggal 24 samapi 31 Oktober 2022 Jasa Raharaj Jambi melalui Loket Pembayaran Kantor Cabang Jambi proaktif menyelesaikan pengajuan santunan meninggal dunia kepada enam ahli waris yang berhak.”

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ungkap Donny.

Santunan meninggal dunia diselesaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi setelah Laporan Kepolisian terbit atas  kecelakaan yang terjadi , kemudian seluruh petugas diwilayah terkait melakukan  jembut bola ke rumah duka  atau ahli waris menjemput persyaratan pengajuaan santunan.

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

BACA JUGA:JNE Bersama PT. Bandara Internasional Bali Utara Dukung Perkembangan Bisnis di Indonesia Timur

Berikut data  kasus kecelakaan  lalu lintas beserta ahli waris sah yang  telah menerima hak santunan meninggal dunia sebesar 50 Juta :

1. Kecelakaan Sepeda Motor denga Truck  Fuso di Jalan Lintas Jambi Muara Bulian Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, 23 Oktober 2022 korban alm. Sabriyani diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Zulkifli (Suami), pada tanggal 25 Oktober 2022.

2. Kecelakaan Sepeda Motor denga Truck  Fuso lari di Jalan Lintas Jambi - Timur Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, 21 Oktober 2022 korban alm. Nur Azizah diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Masni (Orang tua), pada tanggal 25 Oktober 2022.

3. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Sepeda Motor  di Jalan Mandiangin - Tembesi Desa Talangserdang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, 12 Oktober 2022 korban alm. Mubarak diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Ifo Nasyani (Isteri ), pada tanggal 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bulan Oktober 2022, Angka Inflasi Provinsi Jambi Turun ke Angka 7,10 Persen

BACA JUGA:HRD PT SGS Siap Bertanggungjawab Atas Meninggalnya Siswa Magang SMKN 1 Muaro Jambi

4. Kecelakaan Sepeda Motor denga Sepeda Motor  di Jalan Prof Dr Moh Yamin Depan Salad Buah Liantri Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, 22 Oktober 2022 korban alm. Rafli Ramadhan Lubis diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Rita Yuliana (Orang tua ), pada tanggal 25 Oktober 2022.

5. Kecelakaan Mobil Barang denga Truck  di Jalan Lintas Jambi- Sabak Desa Danau Lamo Kabupaten Muaro Jambi, 25 Oktober 2022 korban alm. Muhammad Tahir diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Priyani (Isteri ), pada tanggal 27 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: