Simak, ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023
Ilustrasi rokok-Pixabay -Pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 resmi dinaikan oleh pemerintah.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api 2023
Sri menyebut, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.
Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: