Keluhan Warga Kota Jambi soal Truk Batu Bara: Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden..
Truk angkutan batu bara masuk jalanan Kota Jambi, tepatnya di RT 08 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah-ist/jambi-independent.co.id-
Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batu bara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.
Pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.
BACA JUGA: Info Penerimaan CPNS 2023: Persyaratan, Tahapan, dan Jadwal CPNS 2023
BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Turun Rp2.150/Liter, Simak Daftar Harga Pertalite-Pertamax 27 Januari 2023
Pertemuan tersebut guna membahas pelarangan truk batu bara masuk Kota Jambi.
Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.
Jika hal tersebut dilanggar, maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017.
“Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,” katanya.
Suparyono mengatakan, mobil batu bara yang boleh melintas, hanya pada jalan tertentu.
Namun tidak untuk jalanan di Kota Jambi.
“Tidak diperbolehkan angkutan batu bara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan,” ujarnya.
Lanjut dia, larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, Taurus, Semuanya Akan Baik-Baik Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: