Ini Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tak Miliki Izin, Kemenag : Wajib Hentikan Kegiatan Pengelolaan Zakat

Ini Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Tak Miliki Izin, Kemenag : Wajib Hentikan Kegiatan Pengelolaan Zakat

Kemenag rilis 108 badan amil zakat tak miliki izin-Foto : Ilustrasi-Pixabay

105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan

106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara

107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung

108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. *

UU No 23 tahun 2011 pasal 18 ayat 2 juga  mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan tentang Pengelolaan Zakat antara lain:

a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

b. Berbentuk lembaga berbadan hukum.

c. Mendapat rekomendasi dari Baznas. 

d. Memiliki pengawas syariat.

e. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

f. Bersifat nirlaba.

g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. 

h. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:Kena Batunya, Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Disuruh Putar Balik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id