Eks Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Kebersihan
Sidang vonis kasus korupsi di Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko, Senin 30 Januari 2023.-ist/jambi-independent.co.id-
Berman tidak bertemu langsung dengan Ropi, namun, kontrak dibawa oleh Pebi Yonoka. Pebi Yonoka adalah terdakwa kedua dalam perkara ini.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Berman tidak memastikan jika pekerjaan dilakukan sesuai kontrak.
Anehnya lagi, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh Ropi Aliansyah, melainkan oleh Pebi Yonoka, yang bahkan tidak masuk dalam kepengurusan CV Bukit Mas selaku pemenang lelang.
Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan, Pebi tidak menggunakan peralatan sebagaimana yang tertera dalam kontrak seperti, foor polisher machine, W & D vacum cleaner, melainkan dilakukan secara manual.
Ditambah lagi, Pebi juga tidak membawa petugas kebersihan dan pengawas, seperti yang diwajibkan dalam kontrak.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dokter Kulit atau Operasi, Tahi Lalat Bisa Hilang dengan Cara Ini
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Capricorn, Percintaan Pasti Akan Sangat Mengasyikkan Saat ini
Melainkan menggunakan tenaga kerja yang sebelumnya telah bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kol Abundjani dan tidak menggunakan bahan pembersih sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam kontrak.
Pencairan untuk pekerjaan ini bahkan sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pekerjaan selesai. Pada 2017 nilai kontraknya mencapai Rp 495 juta lebih.
Hingga 2021, hal yang sama terus berulang sehingga total pencairan yang dilakukan untuk jasa kebersihan ini mencapai Rp 2,48 miliar.
Perbuatan Berman Saragih dan Pebi Yonoka disebut sudah memperkaya diri sendiri. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 648 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: