Kapolda Jambi jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Ingatkan Siswa jangan Terpengaruh Berandalan Bermotor

Kapolda Jambi jadi Pembina Upacara di SMKN 3 Kota Jambi, Ingatkan Siswa jangan Terpengaruh Berandalan Bermotor

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono jadi pembina upacara bendera di SMKN 3 Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Orang Lain Mungkin Sangat Mengintimidasi Anda Hari ini

"Hindari tindakan kebut-kebutan di jalan raya, taati peraturan dalam berlalu lintas yang diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. gunakan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan," lanjut dia. 

Dia berpesan agar jangan mengubah atau memodifikasi motor seperti contohnya knalpot brong.

Dirinya menginbau untuk menghormati pengguna jalan yang lain. Sebab, sudah banyak korban akibat laka lantas sehingga pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun sekolah. 

"Mari kita semua berkomitmen untuk menjadi "pelopor keselamatan berlalu lintas"," katanya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, sagittarius, ini adalah waktu yang tepat untuk mengenal seseorang 

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Capricorn, Energi Fisik Anda Mungkin Sangat Tinggi Hari ini

Pada kesempatan itu pula, Kapolda Jambi juga menyampaikan terkait bullying dengan menghindari bahkan budaya sudah menjadi tradisi di kalangan pelajar.

Oleh karena itu mari semuanya bersepakat stop perilaku bullying, waspadai adanya kelompok yang mengajarkan paham ekstrim/radikalisme dan intoleran anti pancasila mengatasnamakan agama serta memecah belah kebhinnekaan, sesuai dengan nomor 5 tahun 2018 uu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 6, dapat dipidana 5 sampai 20 tahun dengan penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terakhir, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga menyampaikan kewaspadaan terhadap penggunaan jejaring sosial (sosmed) dalam pergaulan kehidupan sehari- hari yang tak luput dari teknologi informasi, UU ITE nomor 19 tahun 2016, seperti penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian pasal 28, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan pasal 45 a, denda 1 milyar. 

"Dengan seringnya kita menggunakan jejaring sosial, pastinya ada dampak baik positif maupun negatifnya, oleh karena itu mari kita gunakan internet sebaik-baiknya kebutuhan kita," kata dia.

BACA JUGA:Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Jadi Korban Malah Diperas, Mantan Kabareskirm Sebut Banyak Oknum 

BACA JUGA:Kasus Diabetes Pada Anak Meningkat 70 Kali Lipat di 2023, Awas…Kenali Gejala Diabetes Pada Anak

"Tataplah masa depan dengan meningkatkan prestasi masing-masing dan metode belajar yang up to date sehingga pelajar di usia remaja dapat diandalkan di dunia internasional," pungkas Irjen Pol Rusdi Hartono.

Diketahui, Irjen Pol Rusdi Hartono sudah lebih tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jambi, yang mana selama menjadi Kapolda Jambi telah banyak yang dilakukan dengan terus meningkatkan sinergitas dan silaturahmi antara Polda Jambi dan instansi terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: