Pasca Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD, Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas di Bungo-Siti Halimah/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id
4. Bendahara Barang.
Untuk:
KESATU: Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
KEDUA: Kepala Perangkat Daerah/Esselon Il/setara, serta Esselon IlI/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BACA JUGA:Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, UBS Rp 1.004.000 Per Gram
KETIGA: Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
KEEMPAT: Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
KELIMA: Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
KEENAM: Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sementara diketahui, mobil sekretariat DPRD Provinsi Jambi kecelakaan di depan RS Siloam, pada Kamis 2 Februari 2023 malam.
Diketahui, mobil jenis sedan merek Toyota Camry tersebut berisi sepasang muda-mudi.
Terkait mobil sekretariat DPRD Provinsi Jambi kecelakaan di depan RS Siloam itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pun menanggapi peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: