Terbaru..! Ini Kriteria Baru Masyarakat dan Jenis Usaha yang Boleh Gunakan BBM Subsidi, Simak Aturannya

Terbaru..! Ini Kriteria Baru Masyarakat dan Jenis Usaha yang Boleh Gunakan BBM Subsidi, Simak Aturannya

Aturan terbaru pembelian BBM subsidi-Foto : Pertamina-

Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.

Tutuka menilai, revisi Perpress Nomo 191 Tahun 2014 sangat mendesak, sehingga dilakukan pertimbangan, diantaranya diperlukan peraturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran karena belum ada pengaturan konsumen pada pengguna untuk JBKP.

BACA JUGA:Ternyata Tidak Baik Jika Kelebihan Vitamin C, Bisa Menimbulkan Dampak Berbahaya

BACA JUGA:25 Kg Ganja Asal Sumatera Utara Diamankan di Jambi, 3 Orang Ditangkap

"Pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka.

Kedua, mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023, kuota JBT Solar ditetapkan sebesar 17 juta KL dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, dimana kota yang ditetapkan tersebut dibawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Ketiga, tren realisasi konsumen JBKP tahun 2020-2022 telah ditetapkan kouta JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL atau tumbuh 10,38 persen.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," pungkasnya. *

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul aturan baru kriteria kendaraan yang boleh minum bbm pertalite diubah simak penjelasannya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id