Kuasa Hukum Minta Pelaku Debt Collector Bentak Polisi Dibebaskan, Sambil Menangis Ungkap Demi Kemanusiaan
Kuasa hukum debt collector minta pelaku bentak polisi dibebaskan-Foto : Rafi Adhi Pratama-Disway.id
Pembentakan itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.
Tiga debt collector yang telah berhasil ditangkap merupakan Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key.
BACA JUGA:Sukses Kolaborasikan Konser dan Charity, BSI Pertegas Langkah Perjalanan Mahakarya untuk Indonesia
BACA JUGA:Bupati Batanghari Hadiri Pengukuhan Aliansi Jurnalis Batanghari
Sementara kuasa hukum debt collector yang sudah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu Firdaus Oiwobo terus berusaha meminta kebijakan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran dengan segala cara.
Kali ini tersebar video permohonan Firdaus yang membawa unsur ‘Suku’, agar Kapolda Metro Jaya memandang kliennya sebagai saudara karena sama-sama berasal dari Timur Indonesia, yaitu Bugis, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut Firdaus lakukan karena kasus yang ditanganinya ini langsung mendapat atensi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadil Imran soal arogansi oknum debt collector saat kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta yang memaki anggota Polisi berbuntut panjang.
“Kami hanya memohon kepada bapak Kapolda Metro Jaya agar klien dipikir juga dipandang sebagai saudara, bijaklah pak, karena kita juga sama-sama dari timur, bapak saudara saya, kita juga sama-sama darah Bugis, Sulawesi Selatan, kami bangga pada bapak,” kata Firdaus dalam video viralnya.
BACA JUGA:Minta Perlindungan ke KPAI, Pacar Mario Dandy Merasa Terancam
BACA JUGA:Bupati Batanghari Hadiri Pengukuhan Aliansi Jurnalis Batanghari
Firdaus juga mengatakan, kliennya sempat menitipkan pesan untuk menitipkan keluarga yang mereka tinggalkan saat akan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Ya, harapan saya bapak berpikiran bijak lah disini. Saya sedih pada saat klien saya dua-duanya mereka berbicara pada saat mereka mau saya tinggalkan saat ditahan,” ungkapnya.
“Sambil megang tangan saya: Kaka saya masih punya anak kecil di rumah kaka, tolong ke keluarga saya, saya titip anak saya di sana. Gitu pak Kapolda,” tambahnya.
Bahkan sambil terlihat menangis dan mengusap air mata, Firdaus sekali lagi mengharapkan kebijakan dari Kapolda Metro Jaya agar kliennya bisa dibebaskan dengan mengajukan Restorative Juctice.
BACA JUGA:1 Maret 2023, Harga BBM Naik Rp 500/Liter, Cek Update Daftar Harga BBM Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id