Bawa Emas Hasil Tambang Ilegal ke Sarolangun, Warga Batang Asai Diciduk Polisi
Kolase warga Batang Asai bawa emas hasil tambang ilegal-ist/jambi-independent.co.id-
Satu buku rekening serta kartu Atm Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Lukman.
Satu Unit Handphone android warna hitam merek Oppo. Satu Ikat Uang pecahan 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000. Satu Kartu identitas atas nama Lukman.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Pisces, Anda Tidak Menyukai Kritik
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Jangan Mencoba Dan Bersembunyi Dari Kebenaran
Akibat dari tindakan ilegal itu, pelaku dapat diancam dengan UU RI NO 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: